Oleh : Aria Dipura, SH., CPL., CPCLE, CLi Dewasa ini, saat arus perdagangan barang/jasa semakin meningkat pesat, melibatkan banyak pelaku usaha serta melintasi batas-batas negara, adanya sengketa atas pelaksanaan perjanjian merupakan sesuatu yang tidak bisa terhindarkan. Terhadap kondisi tersebut, mau tidak mau pihak yang menderita kerugian jelas akan berusaha untuk mencari jalan untuk menyelesaikannya. Namun, penyelesaian sengketa melalui pengadilan setempat…
Oleh : Aria Dipura, SH., CPL., CPCLE, CLi Sebagaimana diketahui, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UUAAPS”) memberikan pengertian bahwa arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Dengan kata lain, arbitrase merupakan alternatif…
Oleh : Aria Dipura, SH., CPL., CPCLE., CLi Menilik pada tingginya angka sengketa atas pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa antara pemerintah dan penyedia jasa yang berujung pada penyelesaian lewat lembaga penyelesaian sengketa, baik melalui pengadilan negeri maupun arbitrase membuat pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“LKPP”) pada tanggal 8 Juni 2018 menerbitkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 18…