Oleh : Aria Dipura, SH., CPL., CPCLE., CLi Pendahuluan Dikutip dari situs hukumonline.com, secara umum pengertian ne bis in idem menurut Hukumpedia adalah asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya. Asas ne bis in idem ini berlaku secara umum untuk semua ranah hukum. Dalam hukum pidana…