Oleh : Aria Dipura, SH., CPL., CPCLE., CLi Abstrak Sejak WHO mengumumkan virus Corona (atau yang lebih dikenal dengan nama Covid – 19) menjadi sebuah pandemi, hingga kini virus tersebut telah menyebar hampir di seluruh negara dan menginfeksi lebih dari satu juta orang, bahkan menyebabkan puluhan ribu mengalami kematian. Kondisi demikian tentu menimbulkan kepanikan yang luar biasa di berbagai sektor…
Oleh : Aria Dipura, SH., CPL., CPCLE., CLi Abstrak Presiden RI dalam keterangan pers hari Selasa 24 Maret 2020 menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan OJK No 11//POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (“POJK 11/2020”) sebagai pedoman bagi Bank untuk dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap debitur…
Oleh : Aria Dipura, SH., CPL., CPCLE., CLi Abstrak Melanjutkan pembahasan mengenai kiat-kiat debitur untuk melakukan restrukturisasi hutang pada masa pandemi Covid – 19 dalam Artikel sebelumnya. Selain mengaktifkan klausula force majeur dalam perjanjian yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan addendum, terdapat cara lain yang dapat ditempuh oleh debitur untuk melakukan restrukturisasi hutang kepada krediturnya dengan mempertimbangkan dirinya sudah tidak dapat…
Oleh : Aria Dipura, SH., CPL., CPCLE., CLi Abstrak Sejak WHO mengumumkan virus Corona (atau yang lebih dikenal dengan nama Covid – 19) menjadi sebuah pandemi[1], hingga kini virus tersebut telah menyebar hampir di seluruh negara dan menginfeksi satu juta orang, bahkan menyebabkan puluhan ribu mengalami kematian. Kondisi demikian tentu menimbulkan kepanikan yang luar biasa di berbagai sektor usaha sehingga…
Oleh : Aria Dipura, SH., CPL., CPCLE., CLi Abstrak Pada tanggal 6 Januari 2020, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan putusan yang mengkonstruksi ulang ketentuan-ketentuan di dalam UU Fidusia, yakni Pasal 15 ayat (2) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”. berikut penjelasannya serta Pasal 15 ayat (3) sepanjang frasa “cidera janji”. Diterbitkannya Putusan MK…
Oleh : Aria Dipura, SH., CPL., CPCLE., CLi Abstrak Sesuai dengan ketentuan UUPT (vide Pasal 3 ayat (1)), sudah secara umum diketahui bahwa tanggung jawab pemegang saham dari suatu perseroan terbatas (“PT”) bersifat terbatas dimana pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang…
Oleh : Aria Dipura, SH., CPL., CPCLE., CLi Abstrak Sebagaimana dilansir dari detik.com, pada tanggal 12 Februari 2020, Pemerintah telah menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (“RUUCK”) kepada DPR untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. Menurut situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, RUU tersebut diserahkan kepada DPR bersama dengan Surat Presiden (Surpres) dan naskah akademiknya. RUU yang juga disebut oleh…
Oleh : Aria Dipura Nata Atmadja, SH., CPL., CPCLE., CLi Seiring dengan semakin ketatnya laju persaingan bisnis, seringkali perusahaan menghadapi kondisi yang mengharuskan adanya penghematan atau efisiensi, baik berupa pengecilan, peleburan divisi, atau bahkan penutupan unit bisnis. Hal ini bisa jadi berujung kepada keputusan perusahaan untuk memangkas cost / pengeluaran, salah satunya dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Namun demikian dalam…
Oleh : Aria Dipura, SH., CPL., CPCLE., CLi Dalam dunia bisnis, setiap perusahaan dituntut untuk mampu menjaga kestabilan dan kesehatan finansialnya agar dapat survive dalam menghadapi persaingan global yang semakin keras dan menjalankan kegiatan bisnisnya secara berkesinambungan. Namun demikian, pada praktiknya tidak semua perusahaan mampu melakukannya sehingga berujung kepada ketidakmampuan perusahaan tersebut untuk menjalankan bisnisnya lagi dan terpaksa melakukan suatu aksi korporasi…
Oleh : Aria Dipura, SH., CPL., CPCLE., CLi Pendahuluan Diambil dari definisi menurut UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UUAAPS”), arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Oleh karena berada “di luar” lingkup peradilan umum, maka arbitrase…