Oleh : Aria Dipura, SH., CPL., CPCLE., CLi Pendahuluan Diambil dari definisi menurut UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UUAAPS”), arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Oleh karena berada “di luar” lingkup peradilan umum, maka arbitrase…
Oleh : Aria Dipura, SH., CPL., CPCLE., CLi Dalam suatu tahap proses penyelesaian sengketa perdata, baik melalui pengadilan negeri ataupun arbitrase, para pihak berperkara (baik penggugat ataupun tergugat) seringkali memanggil ahli untuk memberikan keterangan sesuai kompetensinya yang fungsinya adalah untuk meneguhkan dalil salah satu pihak tersebut dalam persidangan. Biasanya, keterangan ini diberikan secara lisan, walau tidak jarang pula ditemui berbentuk…
Oleh : Aria Dipura, SH., CPL., CPCLE., CLi Pendahuluan Daftar Hitam secara prinsip adalah daftar yang dibuat oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Negara(K/L/D/I) yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa (“Penyedia”) yang dikenakan sanksi oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (“PA/KPA”) berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/D/I dan/ atau yang dikenakan sanksi oleh Negara/Lembaga Pemberi Pinjaman/Hibah pada kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup Peraturan…
Oleh : Aria Dipura, SH., CPL., CPCLE., CLi Pendahuluan Dikutip dari situs hukumonline.com, secara umum pengertian ne bis in idem menurut Hukumpedia adalah asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya. Asas ne bis in idem ini berlaku secara umum untuk semua ranah hukum. Dalam hukum pidana…
Oleh : Aria Dipura, SH., CPL., CPCLE., CLi Pendahuluan Dalam praktek pengadaan barang dan jasa pemerintah, seringkali dijumpai adanya pemberian tanda bintang *) yang diberikan oleh DPR/DPRD terhadap mata anggaran dari kegiatan dan jenis belanja masing-masing kementerian/lembaga/daerah. Adanya pemberian tanda bintang *) ini mengandung arti bahwa anggarannya tak boleh dicairkan sampai masalah yang menimbulkan tanda bintang itu diselesaikan. Anggaran tidak…
Oleh : Aria Dipura, SH., CPL., CPCLE., CLi Pendahuluan Pada tanggal 9 Juli 2009, Pemerintah RI secara resmi telah menerbitkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (“UU No. 24/2009”) yang bertujuan untuk menegaskan jati diri bangsa Indonesia dan identitas NKRI (vide Alinea Kedua Penjelasan Umum UU No. 24/2009). Sesuai konteksnya, di dalam…
Oleh : Aria Dipura, SH., CPL., CPCLE., CLi Pendahuluan Persetujuan diam-diam atau silent consent menurut hukum perdata pada intinya adalah pernyataan kehendak yang dilakukan oleh salah satu pihak kepada pihak lain dimana yang bersangkutan tidak menyatakan keberatan/penolakan secara tegas atas tindakan yang dilakukan oleh pihak tersebut kepadanya sekalipun maksud tersebut sudah diberitahukan. Dengan kata lain, tidak adanya gestur penolakan yang…
Oleh : Kamil Zacky Permandha, SH., MH Eksekusi memiliki arti Tahap pelaksanaan putusan hakim (executie/eksekusi) merupakan proses terakhir dari pada Hukum Acara Perdata. Dengan dilaksanakan tahap eksekusi diharapkan orang yang “merasa” dan “dirasa” haknya telah dilanggar orang lain dapat memperoleh haknya tersebut seperti sedia kala waktu perkara perdata tersebut belum diajukan kepada Hakim/Pengadilan; Eksekusi Putusan lembaga arbitrase lokal pada prinsipnya…
Oleh : Adhitya Yulwansyah, SH., MH Dari sisi bentuknya arbitrase dibedakan menjadi 2 jenis yaitu arbitrase ad hoc dan arbitrase institusional/arbitrase Lembaga. Secara garis besar yang dimaksud arbitrase ad hoc adalah arbitrase yang dibentuk sementara untuk memeriksa suatu perkara dan akan dibubarkan setelah memberikan Putusan. Sedangkan arbitrase Lembaga adalah arbitrase yang dibentuk secara permanen dan tidak hanya dibentuk untuk memeriksa…
Oleh : Aria Dipura, SH., CPL., CPCLE, CLi Dewasa ini, saat arus perdagangan barang/jasa semakin meningkat pesat, melibatkan banyak pelaku usaha serta melintasi batas-batas negara, adanya sengketa atas pelaksanaan perjanjian merupakan sesuatu yang tidak bisa terhindarkan. Terhadap kondisi tersebut, mau tidak mau pihak yang menderita kerugian jelas akan berusaha untuk mencari jalan untuk menyelesaikannya. Namun, penyelesaian sengketa melalui pengadilan setempat…