Oleh : Aria Dipura, SH., CPL., CPCLE., CLi
Abstrak
Sejak WHO mengumumkan virus Corona (atau yang lebih dikenal dengan nama Covid – 19) menjadi sebuah pandemi[1], hingga kini virus tersebut telah menyebar hampir di seluruh negara dan menginfeksi satu juta orang, bahkan menyebabkan puluhan ribu mengalami kematian. Kondisi demikian tentu menimbulkan kepanikan yang luar biasa di berbagai sektor usaha sehingga menyebabkan mayoritas perkantoran dan entitas bisnis memilih tutup atau merumahkan karyawannya untuk sementara waktu. Keputusan tersebut jelas mengakibatkan kegiatan operasional perusahaan menjadi terganggu sehingga bukan tidak mungkin mengakibatkan cash flow perusahaan menjadi berantakan dan berujung pada kondisi default atas kewajiban kepada para krediturnya.
Dalam lingkungan bisnis, kondisi default acapkali dapat dibenarkan oleh hukum jika pihak yang tidak memenuhi prestasi dapat membuktikan adanya halangan yang tak dapat dihindari, misalnya bencana alam. Sehingga, apabila yang bersangkutan mengalami halangan tersebut, maka kewajibannya dapat ditangguhkan dan tidak digolongkan sebagai pihak yang melakukan wanprestasi. Namun demikian, terkait dengan pandemi Covid – 19 ini, persoalan yang dapat ditarik adalah :
Pada masa pandemi ini, bagaimana mitigasi risiko bagi debitur yang menangguhkan sementara kewajibannya kepada para krediturnya pasca diaktifkannya klausula force majeur?
[1] https://tirto.id/who-umumkan-corona-covid-19-sebagai-pandemi-eEvE
Tulisan lengkap dapat didownload di sini.