Oleh : Aria Dipura, SH., CPL., CPCLE., CLi

Aria Dipura

Abstrak

Melanjutkan pembahasan mengenai kiat-kiat debitur untuk melakukan restrukturisasi hutang pada masa pandemi Covid – 19 dalam Artikel sebelumnya. Selain mengaktifkan klausula force majeur dalam perjanjian yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan addendum, terdapat cara lain yang dapat ditempuh oleh debitur untuk melakukan restrukturisasi hutang kepada krediturnya dengan mempertimbangkan dirinya sudah tidak dapat atau memperkirakan tidak dapat melanjutkan pemenuhan kewajibannya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih (due and payable), yakni dengan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) melalui Pengadilan Niaga dengan merujuk kepada Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU-KPKPU”).

Tulisan lengkap dapat didownload disini.

2020 Yulwansyah & Partners all rights reserved.


Kantor Hukum Yulwansyah & Partners didukung oleh advokat-advokat yang mempunyai sertifikasi di bidang litigasi dan corporate serta telah berpengalaman untuk mendampingi dan mewakili klien dalam membuat/mereview kontrak-kontrak bisnis dalam berbagai bidang hukum, baik untuk kepentingan lembaga atau institusi negara, badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta. Selain itu, kami juga berpengalaman dalam mendampingi/mewakili klien dalam perkara-perkara yang berkenaan dengan perselisihan kontrak-kontrak bisnis, baik melalui pengadilan negeri maupun forum arbitrase.

Add Comment

WhatsApp WhatsApp us