Oleh : Aria Dipura, SH., CPL., CPCLE., CLi

Aria Dipura

Abstrak

Presiden RI dalam keterangan pers hari Selasa 24 Maret 2020 menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan OJK No 11//POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (“POJK 11/2020”) sebagai pedoman bagi Bank untuk dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (“Covid – 19”) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah. Kebijakan dimaksud adalah berupa :

  1. kebijakan penetapan kualitas aset; dan
  2. kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.

Diberlakukannya POJK tersebut tentu menjadi angin segar bagi para debitur (termasuk UMKM) yang terkena dampak pandemi Covid – 19. Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Artikel sebelumnya, sejak virus tersebut digolongkan sebagai pandemi oleh WHO, telah terjadi kepanikan yang luar biasa dari pelaku bisnis sehingga banyak yang memutuskan untuk menutup usahanya dan merumahkan karyawannya untuk sementara waktu. Keputusan demikian menjadikan cash flow perusahaan menjadi terganggu dan berpotensi menjadikan perusahaan dalam kondisi default terhadap para krediturnya.

Tulisan lengkap dapat didownload disini.

POJK 11/2020 dapat didownload disini.

2020 Yulwansyah & Partners all rights reserved.


Kantor Hukum Yulwansyah & Partners didukung oleh advokat-advokat yang mempunyai sertifikasi di bidang litigasi dan corporate serta telah berpengalaman untuk mendampingi dan mewakili klien dalam membuat/mereview kontrak-kontrak bisnis dalam berbagai bidang hukum, baik untuk kepentingan lembaga atau institusi negara, badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta. Selain itu, kami juga berpengalaman dalam mendampingi/mewakili klien dalam perkara-perkara yang berkenaan dengan perselisihan kontrak-kontrak bisnis, baik melalui pengadilan negeri maupun forum arbitrase.

Add Comment

WhatsApp WhatsApp us