Oleh : Aria Dipura, SH., CPL., CPCLE., CLi
Abstrak
Pada tanggal 6 Januari 2020, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan putusan yang mengkonstruksi ulang ketentuan-ketentuan di dalam UU Fidusia, yakni Pasal 15 ayat (2) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”.
berikut penjelasannya serta Pasal 15 ayat (3) sepanjang frasa “cidera janji”.
Diterbitkannya Putusan MK 18 tersebut jelas memberikan dampak kepada berbagai pihak, khususnya bagi pelaku bisnis yang bergerak di bidang pembiayaan/leasing otomotif. Berdasarkan Putusan MK 18, maka perusahaan pembiayaan tidak bisa serta merta melakukan eksekusi barang fidusia dari tangan konsumen (kecuali disepakati oleh konsumen), melainkan harus menempuh mekanisme ke pengadilan negeri. Hal ini jelas tidak efisien mengingat sebagian besar dari barang fidusia tersebut nilainya tidak begitu besar. Selain itu, negara juga terkena dampak dari Putusan MK 18 tersebut karena dengan berkurangnya kepercayaan dari perusahaan pembiayaan untuk menggunakan fidusia sebagai jaminan dari pembiayaannya maka pemasukan negara tentu juga akan berkurang.
Berdasarkan uraian di atas, maka pertanyaan yang timbul adalah, bagaimana cara pelaku usaha melakukan mitigasi risiko dalam pembiayaan pembelian barang bergerak (mis. Otomotif) kepada konsumen pasca Putusan MK 18 tersebut?
Artikel Lengkap bisa download disini
@2020 Yulwansyah & Partners. All rights reserved
Kantor Hukum Yulwansyah & Partners didukung oleh advokat-advokat yang mempunyai sertifikasi di bidang litigasi dan corporate serta telah berpengalaman untuk mendampingi dan mewakili klien dalam membuat/mereview kontrak-kontrak bisnis dalam berbagai bidang hukum, baik untuk kepentingan lembaga atau institusi negara, badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta. Selain itu, kami juga berpengalaman dalam mendampingi/mewakili klien dalam perkara-perkara yang berkenaan dengan perselisihan kontrak-kontrak bisnis, baik melalui pengadilan negeri maupun forum arbitrase.