Oleh : Kamil Zacky Permandha, SH., MH
Eksekusi memiliki arti Tahap pelaksanaan putusan hakim (executie/eksekusi) merupakan proses terakhir dari pada Hukum Acara Perdata. Dengan dilaksanakan tahap eksekusi diharapkan orang yang “merasa” dan “dirasa” haknya telah dilanggar orang lain dapat memperoleh haknya tersebut seperti sedia kala waktu perkara perdata tersebut belum diajukan kepada Hakim/Pengadilan;
Eksekusi Putusan lembaga arbitrase lokal pada prinsipnya tercantum dalam Pasal 61 UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UUAAPS”) yang berbunyi :
Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.
Selanjutnya, Fiat Eksekusi adalah Penetapan pengadilan untuk melaksanakan putusan jika pihak yang dikalahkan dalam putusan menolak untuk melaksanakannya secara sukarela. Ketentuan Fiat Eksekusi ini diatur dalam UUAAPS Pasal 62 ayat 2 & 3 yang berbunyi :
(2). Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum memberikan perintah pelaksanaan, memeriksa terlebih dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5, serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
(3). Dalam hal putusan arbitrase tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Ketua Pengadilan Negeri menolak permohonan pelaksanaan eksekusi dan terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri tersebut :
Kesimpulan
Pada dasarnya, pelaksanaan putusan lembaga arbitrase lokal sama halnya dengan putusan perkara perdata pada umumnya dimana apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan isi putusan, perlu bantuan Pengadilan guna memaksa pihak tersebut melaksanakan isi putusan arbitrase. Namun demikian,sedikit perbedaan dalam hal ini, yakni dalam mengajukan permohonan eksekusi, Pemohon juga harus mengajukan permohonan fiat eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan tujuan agar Putusan arbitrase tersebut harus diteliti terlebih dahulu apakah Putusan dapat di eksekusi ataukah tidak.;
@2018 Yulwansyah & Partners. All rights reserved
Kantor Hukum Yulwansyah & Partners telah berpengalaman untuk mendampingi dan mewakili klien beracara melalui forum arbitrase dalam sengketa berbagai bidang seperti kontruksi, pengadaan, jaminan, sewa guna usaha,serta perkara komersial lainnya. Selain itu, kami juga telah mewakili Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam berbagai perkara di pengadilan negeri, seperti perkara-perkara pembatalan putusan arbitrase, tuntutan ingkar, perbuatan melawan hukum kepada arbiter dan lain sebagainya.