Oleh : Aria Dipura, SH., CPL., CPCLE., CLi

Aria Dipura

Pendahuluan

Di dalam proses pengadaan barang/ jasa, penunjukan langsung merupakan metode untuk langsung menetapkan satu atau lebih penyedia dengan diskresi dari pemberi kerja guna melaksanakan pekerjaan pengadaan barang/jasa tanpa melalui proses tender.

Metode Penunjukan langsung ini digunakan karena mempunyai sejumlah keuntungan, antara lain efisien, mempercepat proses pengadaan dan kepastian penyelesaian pekerjaan. Namun demikian, tidak jarang metode tersebut dilaksanakan secara tidak tepat dan tidak selaras dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan permasalahan di kemudian hari dan yang paling parah, berujung pada kasus hukum. Misalnya, pemberi kerja menunjuk langsung mitra tetap atau anak usahanya untuk mengerjakan suatu pekerjaan tertentu, padahal di sisi lain terdapat juga penyedia jasa lain yang dianggap mampu untuk mengerjakan pekerjaan, keadaan tidak mendesak dan terdapat ketersediaan barang cukup banyak sehingga hal tersebut mengundang temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”), bahkan penegak hukum lainnya seperti BPK, KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian. Kasus yang paling nyata adalah dihukumnya PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) dalam Putusan KPPU No. 05/KPPU-L/2010 tanggal 31 Agustus 2010 karena menunjuk langsung General Electric Transportation untuk memasok 20 (dua puluh) unit lokomotif  CC 204 tahun 2009 kepada PT KAI (Persero).

Pada BUMN pun seringkali masalah dalam penunjukan langsung ini timbul dan hal tersebut kerap menjadi momok dari proses pengadaan barang/jasa yang diadakan. Dalam hal ini, banyak BUMN khawatir penunjukan langsung yang diadakannya terhadap mitra tertentu nantinya akan membawa konsekuensi hukum, termasuk isu persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut “UU 5/1999”).

Permasalahan

Terkait hal tersebut, permasalahan yang dapat ditarik adalah:

Bagaimanakah permasalahan hukum dapat terjadi atas metode penunjukan langsung pada proses pengadaan barang/jasa yang diadakan oleh BUMN dan bagaimana kiat untuk menghindarinya ?

Pembahasan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 UU 5/1999 telah diatur :

Pelaku Usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan persaingan usaha.

Merujuk pada ketentuan di atas, kiranya dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang pada prinsipnya telah mengatur bahwa di dalam proses tender, pelaku usaha (dhi. BUMN sebagai penyelenggara tender maupun penyedia jasa sebagai peserta tender) dilarang untuk melakukan persekongkolan untuk menentukan pemenang sehingga perbuatan tersebut mengakibatkan suatu persaingan usaha. Adapun bentuk “persekongkolan” tersebut dapat berbentuk:

  • Persekongkolan horizontal, yakni di antara penyedia bersekongkol untuk memenangkan salah peserta; atau
  • Persekongkolan vertikal, yakni di antara panitia tender dan penyedia bersekongkol untuk memenangkan penyedia tersebut.

Adapun beberapa indikasi yang dapat dikategorikan persekongkolan, antara lain adalah:

  • Pada tahap perencanaan, misalnya menyelenggarakan tender yang tidak sesuai kebutuhan, perencanaan biaya/HPS dimark-up, metode pemilihan yang terlanjur diarahkan pada satu penyedia barang/jasa, atau pejabat pengadaan dipengaruhi.
  • Pada tahap persyaratan dan pemasukan dokumen, misalnya penyusunan daftar spesifikasi teknis sudah diarahkan untuk hanya dapat dipenuhi oleh penyedia tertentu, penyusunan persyaratan penyedia disusun secara diskriminatif, informasi tender tidak diberikan secara memadai, atau mengubah dokumen pengadaan tanpa adanya suatu addendum.
  • Pada perilaku peserta tender, misalnya pembagian wilayah antara penyedia, peserta yang memenangkan tender cenderung secara”giliran”, dokumen yang digunakan oleh salah satu peserta “digunakan secara berjamaah”, atau dokumen penawaran diupload dari satu IP yang sama.
  • Pada tahap evaluasi dan penetapan pemenang, misalnya panitia pengadaan mengabaikan selisih harga penawaran yang kecil, panitia pengadaan mengabaikan dokumen penawaran yang identik, panitia pengadaan mengabaikan informasi adanya kepemilikan silang dari peserta tender, panitia pengadaan meloloskan penawaran yang semestinya tidak lulus, atau panitia pengadaan tidak merespon adanya sanggahan dari penyedia.

Terhadap pelanggaran di atas, menanti beberapa jenis sanksi, yakni sanksi administratif, pidana dan tambahan (vide Pasal 47, 48 dan 49).

Selain itu, dalam metode penunjukan langsung ini, peraturan turunan dari Undang-Undang BUMN yakni Peraturan Menteri BUMN No. Per-15/MBU/2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri BUMN No. 05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa BUMN telah menegaskan dalam Pasal 9 ayat 3 bahwa metode pengadaan barang/jasa melalui penunjukan langsung harus memenuhi minimal salah satu dari persyaratan sebagai berikut:

  • Barang dan jasa yang dibutuhkan bagi kinerja utama perusahaan dan tidak dapat ditunda keberadaannya (business critical asset);
  • Penyedia barang/jasa dimaksud hanya satu-satunya (barang spesifik);
  • Barang/jasa bersifat knowledge intensive dimana untuk menggunakan dan memelihara produk tersebut membutuhkan kekelangsungan pengetahuan dari penyedia;
  • Barang/jasa yang dimiliki oleh pemegang hak atas kekayaan intelektual (HKI) atau yang memiliki jaminan (warranty) dari original equipment manufacture;
  • Penanganan darurat akibat bencana alam;
  • Barang/jasa yang merupakan repeat oreder sepanjang harga yang ditawarkan menguntungkan dengan tidak mengorbankan kualitas barang/jasa;
  • Barang /jasa lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan dan tidak bisa dipecah-pecah dari pekerjaan yang dilaksanakan sebelumnya;
  • Penyedia adalah BUMN, anak perusahaan BUMN atau perusahaan terafiliasi BUMN sepanjang barang/jasa merupakan produk atau layanan dari BUMN, anak perusahaan BUMN, perusahaan terafiliasi BUMN atau usaha kecil/mikro sepanjang kualitas, harga dan tujuannya dapat dipertanggung jawabkan;
  • Pengadaan barang/jasa dalam jumlah tertentu yang ditetapkan oleh direksi dengan persetujuan komisaris

Kesimpulan 

Metode Penunjukan Langsung dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan BUMN pada prinsipnya diperbolehkan dan telah mempunyai payung hukum. Namun demikian, terdapat persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh BUMN pemberi kerja, antara lain harus memperhatikan aspek-aspek persaingan usaha dan hal-hal sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri BUMN No. Per-15/MBU/2012.

@2018 Yulwansyah & Partners. All rights reserved


Kantor Hukum Yulwansyah & Partners didukung oleh advokat-advokat yang mempunyai sertifikasi di bidang pengadaan barang dan jasa dan telah berpengalaman untuk mendampingi dan mewakili klien dalam membuat/mereview kontrak-kontrak pengadaan, baik yang dipersiapkan oleh lembaga atau institusi negara maupun badan usaha milik negara (BUMN). Selain itu, kami juga berpengalaman dalam mendampingi/mewakili klien dalam perkara-perkara yang berkenaan dengan perselisihan kontrak-kontrak pengadaan, baik melalui pengadilan negeri maupun forum arbitrase.

Add Comment

WhatsApp WhatsApp us