Oleh : Adhitya Yulwansyah, SH., MH

Dari sisi bentuknya arbitrase dibedakan menjadi 2 jenis yaitu arbitrase ad hoc dan arbitrase institusional/arbitrase Lembaga.

Secara garis besar yang dimaksud arbitrase ad hoc adalah arbitrase yang dibentuk sementara untuk memeriksa suatu perkara dan akan dibubarkan setelah memberikan Putusan. Sedangkan arbitrase Lembaga adalah arbitrase yang dibentuk secara permanen dan tidak hanya dibentuk untuk memeriksa 1 (satu) perkara saja.

Salah satu persamaan antara arbitrase ad hoc dengan arbitrase Lembaga adalah cara menunjuk arbiter dalam hal arbiter yang akan memeriksa perkara adalah suatu majelis yang biasanya terdiri dari 3 (tiga) arbiter dimana masing-masing pihak akan menunjuk arbiter dan kedua arbiter yang telah ditunjuk oleh para pihak akan menunjuk Ketua Majelis Arbitrase.

Syarat untuk menjadi arbiter secara umum diatur dalam pasal 12 Undang-undang No. 30 tahun 1999 (UUAAPS) yaitu :

  1. Cakap
  2. Berumur minimum 35 tahun
  3. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa
  4. Tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase; dan
  5. Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.

Catatan :

Arbitrase Lembaga memiliki syarat tambahan selain syarat-syarat umum tersebut, antara lain harus terdaftar pada Lembaga arbitrase yang bersangkutan.

Meskipun pada prinsipnya siapapun dapat menjadi arbiter sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam pasal 12 UUAPS namun seringkali para pihak yang bersengketa di arbitrase ad hoc memilih arbiter-arbiter yang terdaftar pada Lembaga arbitrase bahkan menggunakan prosedur arbitrase Lembaga contoh : prosedur BANI, prosedur UNCITRAL dan sebagainya. Dengan pertimbangan arbiter yang terdaftar di Lembaga arbitrase lebih memahami proses beracara dalam suatu peradilan arbitrase dan lebih memahami prosedur arbitrase yang akan digunakan.

Kesimpulan :

Sebagaimana telah dibahas di awal bahwa terdapat 2 jenis arbitrase yaitu arbitrase ad hoc dan arbitrase Lembaga maka jelaslah jika salah satu pihak berperkara di arbitrase ad hoc ingin mengajukan permohonan pembatalan ke Pengadilan Negeri maka pihak yang harus ditarik sebagai pihak Termohon pembatalan adalah Majelis Arbitrase ad hoc bukan Lembaga arbitrase dimana arbiter-arbiter terdaftar karena saat memeriksa perkara arbiter-arbiter tersebut adalah sebagai arbiter arbitrase ad hoc bukan sebagai arbiter di Lembaga arbitrase dimana Namanya terdaftar. Hal tersebut juga berlaku dalam hal arbitrase ad hoc menggunakan prosedur arbitrase Lembaga dalam proses pemeriksaan arbitrase ad hoc.

@2018 Yulwansyah & Partners. All rights reserved


Kantor Hukum Yulwansyah & Partners telah berpengalaman untuk mendampingi dan mewakili klien beracara melalui forum arbitrase dalam sengketa berbagai bidang seperti kontruksi, pengadaan, jaminan, sewa guna usaha,serta perkara komersial lainnya. Selain itu, kami juga telah mewakili Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam berbagai perkara di pengadilan negeri, seperti perkara-perkara pembatalan putusan arbitrase, tuntutan ingkar, perbuatan melawan hukum kepada arbiter dan lain sebagainya.

Add Comment

WhatsApp WhatsApp us