Oleh : Aria Dipura, SH., CPL., CPCLE., CLi Pendahuluan Diambil dari definisi menurut UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UUAAPS”), arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Oleh karena berada “di luar” lingkup peradilan umum, maka arbitrase…
Oleh : Aria Dipura, SH., CPL., CPCLE, CLi Sebagaimana diketahui, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UUAAPS”) memberikan pengertian bahwa arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Dengan kata lain, arbitrase merupakan alternatif…