Oleh : Aria Dipura, SH., CPL., CPCLE., CLi

Aria DipuraAbstrak

Sejak WHO mengumumkan virus Corona (atau yang lebih dikenal dengan nama Covid – 19) menjadi sebuah pandemi, hingga kini virus tersebut telah menyebar hampir di seluruh negara dan menginfeksi lebih dari satu juta orang, bahkan menyebabkan puluhan ribu mengalami kematian. Kondisi demikian tentu menimbulkan kepanikan yang luar biasa di berbagai sektor usaha sehingga menyebabkan mayoritas perkantoran dan entitas bisnis memilih tutup atau merumahkan karyawannya untuk sementara waktu. Keputusan tersebut mengakibatkan banyak kegiatan operasional perusahaan menjadi terganggu sehingga berujung pada keputusan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK“).

Di dalam dunia bisnis, PHK menjadi suatu hal yang lumrah ditemui dalam rangka menyelamatkan roda bisnis sehingga diharapkan perusahaan yang melakukan hal tersebut akan mempunyai napas yang lebih panjang karena telah mengurangi biaya-biaya yang menjadi beban perusahaan. Apalagi di dalam masa pandemi Covid – 19 yang masih berlangsung, PHK sejatinya telah menjadi kondisi yang tidak terelakan lagi. 

Tulisan lengkap dapat didownload disini.

2020 Yulwansyah & Partners all rights reserved.


Kantor Hukum Yulwansyah & Partners didukung oleh advokat-advokat yang mempunyai sertifikasi di bidang litigasi dan corporate serta telah berpengalaman untuk mendampingi dan mewakili klien dalam membuat/mereview kontrak-kontrak bisnis dalam berbagai bidang hukum, baik untuk kepentingan lembaga atau institusi negara, badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta. Selain itu, kami juga berpengalaman dalam mendampingi/mewakili klien dalam perkara-perkara yang berkenaan dengan perselisihan kontrak-kontrak bisnis, baik melalui pengadilan negeri maupun forum arbitrase.

Add Comment

WhatsApp WhatsApp us