Oleh : Aria Dipura Nata Atmadja, SH., CPL., CPCLE., CLi
Seiring dengan semakin ketatnya laju persaingan bisnis, seringkali perusahaan menghadapi kondisi yang mengharuskan adanya penghematan atau efisiensi, baik berupa pengecilan, peleburan divisi, atau bahkan penutupan unit bisnis. Hal ini bisa jadi berujung kepada keputusan perusahaan untuk memangkas cost / pengeluaran, salah satunya dengan melakukan pemutusan hubungan kerja.
Namun demikian dalam melakukan proses pemutusan hubungan kerja tersebut, permasalahan yang kerap dihadapi perusahaan adalah:
Apa dasar hukum yang dapat digunakan perusahaan dalam melakukan pengurangan tenaga kerja tersebut? Langkah hukum apa yang dapat ditempuh oleh perusahaan
Tulisan lengkap dapat didownload di sini.
@2019 Yulwansyah & Partners. All rights reserved
Kantor Hukum Yulwansyah & Partners didukung oleh advokat-advokat yang berpengalaman untuk mendampingi dan mewakili klien, baik buruh/pekerja. perusahaan nasional maupun multinasional dalam permasalahan hubungan industrial pada tahap bipartit, tripartit maupun di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kami juga dapat membantu anda dalam menyusun dokumen-dokumen hubungan industrial seperti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, SOP/kode etik dan lain sebagainya.