Oleh : Aria Dipura, SH., CPL., CPCLE., CLi
Abstrak
Sesuai dengan ketentuan UUPT (vide Pasal 3 ayat (1)), sudah secara umum diketahui bahwa tanggung jawab pemegang saham dari suatu perseroan terbatas (“PT”) bersifat terbatas dimana pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Namun demikian, hal menjadi menarik apabila PT tersebut merupakan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”). Dalam hal BUMN melakukan aksi korporasi (corporate action) dalam bentuk penyertaan modal guna mendirikan/ambil bagian dari suatu PT, terdapat permasalahan yang timbul yakni ”bagaimana status hukum dari PT yang menjadi anak perusahaan BUMN tersebut, apakah digolongkan sebagai BUMN, ataukah menjadi perusahaan yang mandiri?”.
Artikel lengkap dapat didownload di sini
@2020 Yulwansyah & Partners. All rights reserved
Kantor Hukum Yulwansyah & Partners didukung oleh advokat-advokat yang mempunyai sertifikasi di bidang pengadaan barang dan jasa dan telah berpengalaman untuk mendampingi dan mewakili klien dalam membuat/mereview kontrak-kontrak pengadaan, baik yang dipersiapkan oleh lembaga atau institusi negara maupun badan usaha milik negara (BUMN). Selain itu, kami juga berpengalaman dalam mendampingi/mewakili klien dalam perkara-perkara yang berkenaan dengan perselisihan kontrak-kontrak pengadaan, baik melalui pengadilan negeri maupun forum arbitrase.
1 Comment
Ahmad
Kenapa Beda persepsi atau Penafsiran antara MA dan MK? Apakah hal itu menjadikan sikap yang tidak tegas dalam mengambil kebijakan? Bagaimana caranya agar Putusan dari MA dan MK bisa 1 suara? Karena dalam 1 Negara ada 2 persepsi dapat menjadikan masalah yang timbul.