Aria Dipura

Oleh : Aria Dipura, SH., CPL., CPCLE., CLi

Abstrak

Sebagaimana dilansir dari detik.com, pada tanggal 12 Februari 2020, Pemerintah telah menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (“RUUCK”) kepada DPR untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. Menurut situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, RUU tersebut diserahkan kepada DPR bersama dengan Surat Presiden (Surpres) dan naskah akademiknya. RUU yang juga disebut oleh omnibus law atau undang-undang sapu jagat ini merupakan aturan yang mengatur mengenai berbagai bidang demi kemudahan berinvestasi, yang salah satunya berkenaan dengan isu ketenagakerjaan.

Dengan meneliti RUUCK tersebut, Pemerintah bermaksud untuk merevisi beberapa ketentuan yang diatur dalam UUTK, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berikut peraturan pelaksananya. Revisi yang diberikan RUUCK mengenai undang-undang ketenagakerjaan tersebut ternyata juga meliputi masalah seputar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) atau status pekerja kontrak, yang sebelumnya telah diatur dalam UUTK dan Kepmen 10/2004. Isu tersebut yang sangat krusial dan sensitif untuk dibahas, terutama bagi kepentingan pekerja.

Tulisan lengkap dapat didownload di sini. Draft RUU Cipta Kerja dapat didownload di sini.

@2020 Yulwansyah & Partners. All rights reserved


Kantor Hukum Yulwansyah & Partners didukung oleh advokat-advokat yang berpengalaman untuk mendampingi dan mewakili klien, baik buruh/pekerja. perusahaan nasional maupun multinasional dalam permasalahan hubungan industrial pada tahap bipartit, tripartit maupun di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kami juga dapat membantu anda dalam menyusun dokumen-dokumen hubungan industrial seperti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, SOP/kode etik dan lain sebagainya.

Add Comment

WhatsApp WhatsApp us